Oleh karena itu, kata Nazir, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) yaitu Rp634.680.000
"Dengan ketentuan, setelah berkekuatan hukum tetap harta benda akan dilelang oleh JPU, jika belum menutupi diganti dengan pidana 1,5 tahun," ucapnya.
Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa, terdakwa ataupun penasihat hukum terdakwa berfikir untuk menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Asahan Harold Manurung selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta tiga bulan penjara, serta UP Rp833.991.645.