Tanjungbalai (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjung Balai memfasilitasi sebelas pasangan suami-istri mengikuti sidang isbat nikah, agar pernikahan pasangan itu dianggap sah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
Sidang isbat nikah terpadu tahun 2023 itu berlangsung di pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjung Balai, Rabu (18/10). Dan dilaksanakan atas kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Tanjung Balai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik terhadap rakyat. Termasuk menerbitkan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran maupun akta-akta lainnya.
Namun, apabila pasangan suami-istri belum atau tidak memiliki buku atau akta nikah, maka akan berpengaruh terhadap penerbitan administrasi kependudukan m seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
"Sidang isbat nikah ini merupakan wujud kepedulian Pemkot Tanjung Balai terhadap masyarakat, sekaligus bentuk kemitraan dengan Pengadilan Agama. Selamat kepada pasangan yang disidang isbatkan, semoga kedepannya bermanfaat untuk urusan administrasi kependudukan," kata Waris Thalib.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Hj.Devi Oktari mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tanjung Balai yang telah memfasilitasi kegiatan sidang isbat terpadu 2023 itu.
Menurut Devi, sebelumnya ada 40 pasangan yang siap mencatatkan pernikahannya, namun setelah dilakukan evaluasi data, yang bisa mengikuti sidang isbat nikah hanya sebelas pasangan.
"Setelah diisbatkan, maka terpenuhilah hak-hak kependudukan dan keperdataan pasangan suami-istri, dan pernikahan mereka sudah sah menurut Negara," ujar Devi.
Sementara itu, Kakan Kemang Tanjung Balai H.Al Ahyu menyatakan kegiatan bisbad nikah difasilitasi Pemkot Tanjung Balai merupakan terobosan yang baik untuk memperbaiki administrasi kependudukan.
Dikatakan Al Ahyu, jika sebelumnya para pasangan mendapatkan hak-hak kependudukan seperti KK namun keterangan melalui perkawinan tidak tercatat, maka kedepannya perbikahan pasangan tersebut otomatis tercatat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Berdasarkan catatan dihimpun dari Kepala Dinas Dukcapil, di Kota Tanjung Balai ada sekitar 2.000 kepala keluarga yang memiliki status perkawinan tidak tercatat.
"Karena banyak pasangan suami-istri pernikahannya tidak tercatat sesuai Undang-Undang Perkawinan, maka kami memfasilitasi pasangan tersebut untuk mengikuti isbat nikah. Tujuannya agar pernikahan mereka tercatat secara resmi di Negara," kata Kepala Disdukcapil Indra Halomoan Nasution.