Menurut Devi, sebelumnya ada 40 pasangan yang siap mencatatkan pernikahannya, namun setelah dilakukan evaluasi data, yang bisa mengikuti sidang isbat nikah hanya sebelas pasangan.
"Setelah diisbatkan, maka terpenuhilah hak-hak kependudukan dan keperdataan pasangan suami-istri, dan pernikahan mereka sudah sah menurut Negara," ujar Devi.
Sementara itu, Kakan Kemang Tanjung Balai H.Al Ahyu menyatakan kegiatan bisbad nikah difasilitasi Pemkot Tanjung Balai merupakan terobosan yang baik untuk memperbaiki administrasi kependudukan.
Dikatakan Al Ahyu, jika sebelumnya para pasangan mendapatkan hak-hak kependudukan seperti KK namun keterangan melalui perkawinan tidak tercatat, maka kedepannya perbikahan pasangan tersebut otomatis tercatat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Berdasarkan catatan dihimpun dari Kepala Dinas Dukcapil, di Kota Tanjung Balai ada sekitar 2.000 kepala keluarga yang memiliki status perkawinan tidak tercatat.
"Karena banyak pasangan suami-istri pernikahannya tidak tercatat sesuai Undang-Undang Perkawinan, maka kami memfasilitasi pasangan tersebut untuk mengikuti isbat nikah. Tujuannya agar pernikahan mereka tercatat secara resmi di Negara," kata Kepala Disdukcapil Indra Halomoan Nasution.