Tanjungbalai (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjung Balai memfasilitasi sebelas pasangan suami-istri mengikuti sidang isbat nikah, agar pernikahan pasangan itu dianggap sah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
Sidang isbat nikah terpadu tahun 2023 itu berlangsung di pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjung Balai, Rabu (18/10). Dan dilaksanakan atas kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Tanjung Balai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik terhadap rakyat. Termasuk menerbitkan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran maupun akta-akta lainnya.
Namun, apabila pasangan suami-istri belum atau tidak memiliki buku atau akta nikah, maka akan berpengaruh terhadap penerbitan administrasi kependudukan m seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
"Sidang isbat nikah ini merupakan wujud kepedulian Pemkot Tanjung Balai terhadap masyarakat, sekaligus bentuk kemitraan dengan Pengadilan Agama. Selamat kepada pasangan yang disidang isbatkan, semoga kedepannya bermanfaat untuk urusan administrasi kependudukan," kata Waris Thalib.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Hj.Devi Oktari mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tanjung Balai yang telah memfasilitasi kegiatan sidang isbat terpadu 2023 itu.