Medan (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mendeportasi seorang warga negara Nigeria, OKN (32), ke negara asal karena "overstay" dan terlibat dalam kasus paspor palsu.
Pada saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu.
"Kemudian imigrasi melakukan penahanan OKN," kata Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, dalam keterangan, di Medan, Selasa.
Selanjutnya, kata dia. tanggal 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Jalan Selebes.
Rudenim Medan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan kembali OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN (31) merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN (32)," ucapnya.Ia mengatakan dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan," katanya.
Kepala Rudenim menambahkan proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno- Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa (10/10) sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria dan diperkirakan tiba di tempat tujuan pada Rabu (11/10), pukul 00.25 Waktu Nigeria.
"Kami berharap bahwa tindakan pendeportasian yang kami lakukan ini akan menjadi pesan yang kuat serta efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum keimigrasian di Indonesia," kata Sarsaralos.