Ia mengatakan dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan," katanya.
Kepala Rudenim menambahkan proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno- Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa (10/10) sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria dan diperkirakan tiba di tempat tujuan pada Rabu (11/10), pukul 00.25 Waktu Nigeria.
"Kami berharap bahwa tindakan pendeportasian yang kami lakukan ini akan menjadi pesan yang kuat serta efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum keimigrasian di Indonesia," kata Sarsaralos.
Rudenim Medan deportasi warga Nigeria terkait kasus paspor palsu
Selasa, 17 Oktober 2023 23:27 WIB 2879