Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap dua kasus memilukan pada konferensi pers, Rabu (7/5), di Aula Andar Siahaan, markas komando di Pematang Raya.
Dua kasus itu, pembunuhan yang dilakukan adik kepada abang dan pemerkosaan seorang remaja 13 tahun oleh empat pemuda 20-an tahun.
Kasus dipaparkan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Wakil Kapolres Kompol Edi Sukamto, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasi Humas VJ Purba dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemkab Simalungun.
Polres Simalungun ujar AKBP Marganda Aritonang, telah meringkus para tersangka dari dua kasus tersebut dan masih melakukan proses hukum.
Dipaparkan, tersangka (62) warga Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta membunuh korban Ruslan Girsang (78) dan melukai Juniarli Saragih (76), karena harta warisan.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berdekatan dengan rumah tersangka pada 23 April 2025.
Tersangka kesal dan emosi terhadap korban yang tidak mau menandatangani surat persetujuan menjual tanah ladang milik orang tua mereka.
Sementara, di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, empat pemuda memperkosa seorang remaja putri secara bergiliran di rumah orang tua korban pada 4 Mei 2025.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka dengan ancaman penyebaran video mesra korban dengan seorang pemuda ke media sosial.
Korban dan para tersangka berdomisili di desa yang sama.