Langkat (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat, meringkus tersangka oknum guru honorer, saat sedang mengkonsumsi narkoba di dalam gubuk areal kebun sawit, di Dusun VII Karang Pinang Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, sekira pukul 16.15 WIB, Selasa.
Selain mengamankan tersangka Yus (29) guru honor, warga Dusun VII Karang Pinang Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, petugas juga menyita barang bukti tiga plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu, satu plastik bening ukuran kecil kosong, bong, dua mancis, kaca pirex dan dompet coklat.
"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat dan barang bukti yang kita sita sebanyak tiga paket/plastik klip dengan berat 0,68 gram," ujar Kapolsek Salapian AKP M.K. Bima Prakasa, Kamis.
Dijelaskan Kapolsek, siang itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada sebuah gubuk di kawasan areal kebun sawit kerap dijadikan tempat atau lokasi memakai narkoba oleh seorang pria
"Kita menerima dari masyarakat bahwa di Lorong 0 Dusun VII Karang Pinang Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru, tepatnya disebuah gubuk di kawasan kebun sawit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.
Atas Informasi tersebut selanjutnya, Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Siang itu juga, personel unit Reskrim Salapian bersama dengan Kanit Reskrim
menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," sebut AKP Bima.
Setibanya di TKP sekira pukul 16.15 WIB, sambung Kapolsek, tim langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun sawit yang mendapati ada seorang pria sedang duduk menggunakan/mengkonsumsi sabu, kemudian petugas mengamankannya.
"Di TKP, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas meja disamping pelaku duduk pada saat sedang menggunakan narkoba," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Kapolsek, dia mengatakan barang tersebut memang miliknya yang dibelinya dari seseorang berinitial WD (nama panggilan) di Sogong Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru.
"Tersangka mengakui barang tersebut memang miliknya untuk digunakan sendiri dan dibelinya dari WD yang beralamat di Sogong Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut,", ujarnya.