Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir yang membawa sabu di kawasan pintu ke luar Tol Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (8/5), menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 kira-kira pukul 21.25 WIB.
Tersangka yang ditangkap berinisial IH alias Acian (35), warga Sei Renggas Permata, Kota Medan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,48 gram.
Barang bukti sabu ini ditemukan di kotak coklat yang berada di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6309 AKD, dua unit HP, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki dipanggil Dedi di Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang untuk mengantar sabu tersebut ke Simalungun.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan pengembangan ke jaringan peredaran narkoba ini.