Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Asepte Ginting selama 1,5 tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Ginting mengatakan pada Selasa 11 April 2023, petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di sosial media.
"Kemudian petugas tersebut membeli kepada dua terdakwa yang akan bertemu di Jalan Nibung Raya, setelah sampai mereka langsung diamankan," ucapnya.
Setelah itu, menurut Asepte, dua terdakwa membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram sisik trenggiling.