Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara menjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok.
"Menjatuhkan, dan mengadili terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain divonis selama satu tahun penjara, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini tiga terdakwa diyakini terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dakwaan primer.
"Hal yang memberatkan bahwa tiga terdakwa menjual satwa yang dilindungi, sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Oloan Silalahi.
Hakim mengatakan sementara untuk barang bukti sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, sedang barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Hakim PN Medan vonis satu tahun penjual sisik trenggiling
Senin, 25 September 2023 15:30 WIB 2326