Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkara menjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram.
"Selain itu, terdakwa Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di PN Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya di persidangan," ujar Martua.
Dia menambahkan barang bukti yang disita diberikan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumatera Utara.