Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terhadap dua terdakwa masing-masing Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dalam perkara perdagangan salah satu hewan dilindungi yaitu trenggiling seberat 1,2 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan saksi dari petugas Polsek Medan Baru dalam persidangan virtual di Medan, Selasa.
"Kami mendapatkan informasi dari sosial media bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kawasan Medan Baru," ujar saksi Adi Tantri Siregar di hadapan Hakim Ketua Martua Sagala.
Ia mengatakan, dua terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang seharga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram, kemudian dijual kembali.
Terdakwa mengaku sisik trenggiling tersebut dari Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
PN Medan adili dua terdakwa perdagangan trenggiling secara virtual
Selasa, 12 September 2023 19:38 WIB 2061