Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram(kg) dan lima paruh burung rangkok.
"Menuntut kepada tiga terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Jaksa menilai tiga terdakwa yaitu Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain melanggar dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Hal yang memberatkan, tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sementara hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan," tutur Randi.