Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan dua perkara pencurian buah kelapa sawit di Kejaksaan Negeri Simalungun dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan Plh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asri Agung Putra, Selasa (10/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Simalungun dengan tersangka Rafik Zahari yang mengambil brondolan sawit seberat 15 kilogram milik PT. Kerasaan Indonesia.
"Tersangka dijerat Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan," tuturnya.
Yos melanjutkan perkara selanjutnya dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Ratno Syahputra alias Dede yang mengambil brondonan buah kelapa sawit bersama Riko (DPO) milik PTPN II Kebun Tandem di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Sedang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 KUHPidana," ucapnya.
Penuntutan tersebut, menurutnya berdasarkan peraturan kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.