Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat mengamankan Edi Putra Bangun alias Betmen pelaku tindak pidana pencurian dan tindak pidana penganiayaan di lokasi areal Perkebunan PT Kinar Lapiga Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, serta gudang sawit Perkebunan USU di Bekulap, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, karena kedapatan mengambil 7.000 kilogram buah kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Minggu.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka ini diantaranya buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 300 tandan seberat 7.000 kilogram, satu unit mobil truk canter warna kuning BK 9859 CQ dan dua tojok sawit, katanya.
Baca juga: Satreskrim Polres Langkat tangkap dua pelaku pencuri dinamo waduk Sei Wampu
Peristiwanya bermula dari saksi melaksanakan patroli rutin di areal Perkebunan PT Kinar Lapiga Blok D TM 2010 namun pada saat itu saksi melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning BK 9859 CQ sedang menaikkan buah kelapa sawit satu persatu dengan menggunakan tojok sawit ke dalam bak mobil truk canter tersebut.
Ternyata bukan karyawan kebun dan pelaku diketahui bernama Masrianto Als Jarwo, Edi Putra Bangun alias Betmen, Parman, Hendrik, kemudian saksipun menghubungi pelapor dan memberitahukan peristiwa tersebut, kemudian pelapor menghubungi pihak Kepolisian Polsek Salapian.
Personel Polsek Salapian langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yang mengaku bernama Masrianto alias Jarwo.
Lalu, Sabtu (25/7) sekira Pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Edi Putra Bangun alias Betmen, Dusun I, Desa Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana, katanya.