"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 KUHPidana," ucapnya.
Penuntutan tersebut, menurutnya berdasarkan peraturan kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.