Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan empat perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif setelah tersangka dan korban melakukan perdamaian.
"Penghentian penuntutan keempat perkara pada Kamis (4/7), dan disetujui Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung RI," ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, di Medan, Senin.
Adapun empat perkara dimaksud, lanjut dia, yakni satu perkara pencurian yang ditangani Kejaksaan Negari (Kejari) Langkat dengan tersangka Usman Yusup alias Uus, dan Kusrin.
Keduanya tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Subsidair Pasal 364 KUHPidana.
Kemudian, dua perkara ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, yaitu perkara penganiayaan dengan tersangka Syafrizal.
Penganiayaan tersangka Syafrizal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dan perkara penadahan dengan tersangka Andika Pranata Perangin-angin melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Terakhir perkara pencurian ditangani Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Tuah alias Tone disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
"Penghentian penuntutan keempat perkara disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020, setelah terpenuhi syarat keadilan restoratif," katanya.
Pihaknya juga menyebut, syarat tersebut bahwa tersangka baru pertama kali melakukan dugaan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih lima tahun, dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta.
"Selain itu, tersangka dan korban telah berdamai. Perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis di tengah-tengah masyarakat," papar Yos Tarigan.