Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan dua tersangka pencuri tandan buah segar kelapa sawit dari dua perkara berbeda melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Sebelumnya pihak Kejati Sumut dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani serta tim melalui virtual pada Senin (17/7)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia merinci perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka Kurniawan Aji Subekti alias Wawan yang keseharian merupakan penggembala sapi.
"Bersangkutan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian delapan tandan buah segar kepala sawit di areal perkebunan milik PTPN III Sei Dadap, dan dijerat pidana Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 111 UU No 11 Tahun 2014 tentang Perkebunan," sebut Yos.
Kemudian, perkara kedua berasal dari Kejari Simalungun dengan tersangka M Soleh Siregar yang melakukan pencurian lima tandan buah segar kelapa sawit di Afdeling III PTPN IV Bah Jambi yang dijerat kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau kedua Pasal 107 huruf (d) UU Perkebunan.
Kejati Sumut bebaskan dua pencuri tandan buah segar kelapa sawit
Selasa, 18 Juli 2023 13:27 WIB 1532