"Tersangka N sebagai pengendali dan dijanjikan upah sebesar Rp 225 juta oleh Aseng di Malaysia," ucapnya.
Agung mengatakan pada tanggal 22 September 2023, Polres Tanjungbalai melakukan pengungkapan industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi.
Pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjungbalai melalui paket online Shope kemudian dilakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga di Komplek PNS Blok E, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Sumut dilaporkan ke Polda terkait lahan rumah subsidi Presiden Jokowi
Kemudian petugas menemukan pil ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.
"Dari pengungkapan itu, tiga orang laki-laki yakni MSP, G, dan MAR serta satu orang perempuan yaitu MSP diringkus petugas," katanya.