Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang merupakan jaringan Medan, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Dari pengungkapan peredaran narkoba itu, pada hari Selasa (3/10), enam orang pelaku yakni MM, S, MR, TM, NF dan N ditangkap petugas kepolisian,.
"Peran para tersangka yaitu MM dan SD sebagai penjemput narkotika jenis sabu di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp135 juta oleh N," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, dalam keterangannya, di Mapolda Sumut, Rabu.
Agung menyebutkan kemudian MR dan TM sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh N.
Tersangka NF sebagai penjemput narkotika jenis sabu dari Aceh dan akan di bawa ke Lampung serta dijanjikan upah sebesar Rp 450 juta oleh N.
Polda Sumut berhasil ungkap peredaran 45 kg sabu jaringan Medan-Aceh
Rabu, 4 Oktober 2023 20:05 WIB 3921