Medan (ANTARA) - Oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT dari Fraksi Partai Golkar dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait lahan rumah subsidi program Presiden Jokowi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu dilaporkan dengan Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023. Saat ini laporan masih diproses dan Polda telah memeriksa sejumlah saksi.
Laporan ke Polda Sumut ini dilayangkan PT Rapi Ray Putratama (RPP) selaku developer melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partner.
DT dilaporkan karena kerap ‘meneror’ konsumen dengan menyatakan dia satu-satunya pemilik lahan yang sah. DT juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang dan pihak bank, sehingga proses balik nama dari konsumen yang telah melakukan pembelian rumah subsidi tersebut menjadi terkendala.
DT menyurati bank dan BPN agar kepemilikan 936 surat tanah di perumahan Sigara-gara dibatalkan.
Menurut kuasa hukum PT RRP, DT dilaporkan karena pencemaran nama baik dan juga menyebarkan berita bohong karena mengakui lahan perumahan Sigara-gara adalah miliknya. Karena itu DT dilaporkan ke Polda.
“Saat ini laporan terhadap DT masih bergulir di Polda Sumut,” tutur kuasa hukum PT RRP, kepada wartawan di Medan, Rabu (4/10/2023).
Akibat surat yang dilayangkan DT ke bank dan BPN, saat ini pengurusan surat hak milik (SHM) dari 936 surat tanah di perumahan tersebut menjadi terkendala. Padahal, sudah ada 300 pembeli di perumahan subsidi tersebut, dan sebagian diantaranya sudah melakukan balik nama.
Selain itu, pada 7 Juni 2023, DT juga melayangkan gugatan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan lahan 15 ha yang kini sudah dibangun menjadi perumahan subsidi sesuai program Presiden Jokowi.
Gugatan tengah bergulir di PTUN Medan dan melibatkan sejumlah pihak yakni tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Tergugat II Intervensi I PT RRP selaku developer area komplek perumahan rakyat tersebut dan pihak lain seperti bank sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah tersebut, serta beberapa konsumen yang telah membeli rumah tersebut pun turut menjadi pihak tergugat intervensi.
Oknum anggota DPRD Sumut dilaporkan ke Polda terkait lahan rumah subsidi Presiden Jokowi
Rabu, 4 Oktober 2023 11:26 WIB 5059