Kapolda menambahkan dari pengungkapan tanggal 12 September sampai 3 Oktober 2023, Polda Sumut menangkap 1.058 pelaku narkotika dengan rincian 263 orang pengguna dan 795 orang bandar dan jaringan. Jumlah tersebut adalah pengungkapan dari 768 kasus.
Dari tangan pelaku narkotika itu, disita barang bukti berupa sabu seberat 75,97 kg, ganja seberat 114,90 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 998 butir.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, juga disita uang tunai sebesar Rp122.966.000 hasil penjualan narkotika, sepeda motor 138 unit, mobil 15 unit, handphone 440 unit, timbangan elektrik 109 unit dan bong alat hisap sabu 113 buah serta berbagai barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka yang dapat dihadirkan adalah sebanyak 610 orang dari 1.050 tersangka. Sebanyak 610 orang ini tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres Simalungun, dan Polres Asahan.
Kemudian Polres Tanah Karo, Polres Belawan, Polres Sergai, Polres Siantar, Polres Tanjungbalai, Polres Toba,Polres Samosir, dan Polres Batubara, dan tersangka lainnya menjalani proses hukum di Polres masing-masing, kata Agung.