Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan 101 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama Januari sampai September 2023.
"Sebelum penghentian 101 perkara di wilayah hukum Kejati Sumut, dilakukan ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.
Ia melanjutkan perkara itu terjadi di berbagai wilayah hukum Sumut, seperti Kejari Asahan dengan 10 perkara, Kejari Langkat sembilan perkara dan Kejari Simalungun delapan perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak tujuh perkara.
"Sementara Kejari dan Cabjari lainnya yang ada di bawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari satu perkara sampai enam perkara," tuturnya.
Kejati Sumut hentikan 101 perkara melalui RJ dari Januari-September
Minggu, 1 Oktober 2023 19:07 WIB 2088