Medan (ANTARA) - Seorang ibu bernama Anna Br Sitepu menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan setelah dilaporkan oleh anak kandungnya, Ayu Brahmana terkait sengketa pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari.
Anna mengaku terpukul atas perkara yang menyeret dirinya bersama dua anak lainnya ke meja hijau.
“Perasaan saya hancur. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya,” ujar Anna usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).
Meski demikian, ia menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai meskipun konflik yang terjadi dinilainya cukup dalam.
“Kalau saya selalu ada harapan damai. Tapi kalau seperti sekarang ini, saya serahkan saja,” katanya.
Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa berujung pada hukuman pidana, mengingat para pihak yang terlibat masih memiliki hubungan keluarga.
“Saya berharap ini bisa selesai dengan baik, jangan sampai ada yang dipenjara,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Hartanta Sembiring dari Law Office HK & Associates, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, khususnya terkait alat bukti dan konstruksi perkara.
“Kalau kita ikuti dari awal sampai sekarang, banyak yang tidak benar, mulai dari barang bukti hingga konstruksi perkara,” kata Hartanta.
Ia juga menyoroti tuduhan penggunaan surat palsu yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut dia, akta yang dipersoalkan merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan telah disahkan oleh kementerian.
“Akta itu dipergunakan untuk kepentingan administrasi perusahaan. Namun rekening yang dibuka tidak pernah digunakan, sehingga kami mempertanyakan unsur pidananya,” ujarnya.
Hartanta menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan atau pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa akta tersebut palsu, namun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan perkara ini bermula dari konflik internal perusahaan saat dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Ketika dilakukan evaluasi, justru berujung pada laporan pidana,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum menyeluruh, termasuk belum diperiksanya pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan penerbitan dokumen.
Dalam perkara ini, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya didakwa terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu berupa akta pernyataan keputusan rapat untuk keperluan administrasi perusahaan.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan guna menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Sidang akan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda eksepsi atas keberatan dakwaan penuntut umum,” ujar Hartanta.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026