Kejati Sumut hentikan 101 perkara melalui RJ dari Januari-September
Minggu, 1 Oktober 2023 19:07 WIB 2093
Menurut Yos, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya.
"Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Proses penghentian penuntutan perkara, menurutnya sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.
"Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jampidum," ucapnya.