Batara menjelaskan setelah masa pencermatan, maka KPU Sumut akan melakukan pemeriksaan berkas bakal calon anggota legislatif tersebut.
"Setelah itu baru kita umumkan DCT dengan nomor urut bacaleg," sebut Batara.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua partai politik melengkapi persyaratan jika ingin melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif.
"Untuk itu, terkait waktu yang semakin dekat, maka kita minta agar seluruh parpol segera melengkapi berkas pencalonan jika ingin melakukan pergantian," ujarnya
