Medan (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Batara Manurung mengatakan pihaknya akan melakukan masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September hingga 3 November 2023.
"KPU Sumut akan melakukan pencermatan DCT pada 24 September hingga 3 November 2023," ujar Batara, di Medan, Selasa.
Batara mengatakan dalam masa pencermatan DCT itu, maka partai politik diperbolehkan untuk melakukan penggantian bakal calon legislatif (bacaleg).
"Dalam tahapan pencermatan DCT ini setiap partai politik masih bisa mengganti nama-nama bacaleg yang diusulkan," kata Batara.
Selain bisa mengganti nama bacaleg yang diusulkan, Batara mengatakan masing-masing partai politik diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk mengubahi nomor urut bacaleg.
KPU Sumut lakukan pencermatan DCT mulai 24 September 2023
Selasa, 19 September 2023 18:34 WIB 2774