Medan (ANTARA) - Dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Rabu (17/12).
Kedua tersangka, yakni Dante Sinaga alias DS dan Joko Susilo alias JS. Keduanya diduga melakukan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
“Tersangka DS menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, sedangkan JS merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama,” kata Indra.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kerugian negara, kata Indra, diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Indra menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutur Indra.
