Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus 10 orang jaringan pengedar gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku pengedar narkoba itu, yakni HN, DAS, JN, RA, AG, SR, IN, DP, MIP, dan MS adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labusel ini hanya dalam empat hari, tanggal 12 September-15 September 2023," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, dalam keterangan, Senin.
Catur menyebutkan dalam penindakan selama empat hari tersebut, Polres Labusel telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 88,74 gram dan narkotika jenis ekstasi empat butir.
Selain itu, kata dia, turut disita sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan peredaran narkotika, seperti alat hisap (bong) tiga buah, timbangan elektrik dua unit, handphone 12 unit, sepeda motor lima unit, dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.495.000.
"Penindakan terhadap para pelaku narkotika tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Labusel dalam memberantas peredaran narkoba dan menjadikan wilayah Kabupaten Labusel bebas narkoba," ucapnya.
Ia mengatakan guna mewujudkan wilayah Labusel bebas peredaran narkoba, maka jajaran Polres Labusel dan polsek jajaran berkomitmen menjadikan narkoba musuh bersama.
"Kami akan terus memburu pelaku, bandar, dan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Labusel," katanya.
Catur menambahkan upaya pengungkapan peredaran narkoba tersebut sebagai respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat, baik yang diterima langsung Kapolres Labusel saat melakukan sambang di desa-desa maupun melalui nomor pengaduan WhatsApp Kapolres Labusel serta informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas di Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang dibentuk Polres Labusel di lima desa tersebar di Kabupaten Labusel.
"Jajaran Polres Labusel terus berupaya melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Mari jadikan narkoba sebagai musuh bersama yang harus diberantas dan diputus mata rantai peredarannya, " katanya.
Polres Labuhanbatu Selatan ringkus 10 pengedar narkoba
Senin, 18 September 2023 22:10 WIB 4024