Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus 10 orang jaringan pengedar gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku pengedar narkoba itu, yakni HN, DAS, JN, RA, AG, SR, IN, DP, MIP, dan MS adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labusel ini hanya dalam empat hari, tanggal 12 September-15 September 2023," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, dalam keterangan, Senin.
Catur menyebutkan dalam penindakan selama empat hari tersebut, Polres Labusel telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 88,74 gram dan narkotika jenis ekstasi empat butir.
Selain itu, kata dia, turut disita sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan peredaran narkotika, seperti alat hisap (bong) tiga buah, timbangan elektrik dua unit, handphone 12 unit, sepeda motor lima unit, dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.495.000.