"Sepulangnya nanti kita dari pelatihan ini, kita akan terapkan ilmu yang kita dapat terhadap warga binaan Lapas Kelas II Sibolga, guna meningkatkan dan menciptakan individu yang lebih baik dan membangun fondasi yang kuat untuk persatuan bangsa dan Negara," katanya.
Masih katanya, meskipun Lapas seringkali diidentifikasi sebagai tempat berkumpulnya para narapidana, peran Lapas sebenarnya jauh lebih besar dan mendalam yang mencakup berbagai aspek dalam upaya menjaga kesatuan bangsa.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa hakikat perlakuan tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan Hukum dan penghormatan Hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya.