Sibolga (ANTARA) - Sebanyak 482 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sibolga, Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah /2023 Masehi.
Kalapas Sibolga Indra Kesuma melalui Kepala Kesatuan Keamanan Lapas , Loviga Sembiring,di Sibolga, Senin, mengatakan remisi khusus yang diterima 482 warga binaan merupakan salah satu hak yang diperoleh narapidana setiap perayaan hari besar keagamaan, salah satunya Remisi Khusus Idul Fitri.
"Remisi khusus ini kita serahkan kepada warga binaan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitridi Aula Sahardjo, Sabtu (22/04). Pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ucapnya.
Lanjutnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berpesan kepada 482 warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
"Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," katanya.