Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Padang Sidempuan mengeksekusi Sopian Subri Lubis mantan Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, terpidana perkara korupsi dana COVID-19 Tahun 2022.
"Kejari Padang Sidempuan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Sopian Subri Lubis mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Pokoknya antara lain, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PT Medan Medan No 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Sopian Subri sebelumnya divonis satu tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa biaya tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352 juta," ucapnya.
Kejari Padang Sidempuan eksekusi mantan kadis kesehatan
Rabu, 13 September 2023 18:10 WIB 2981