Kejari Padang Sidempuan eksekusi mantan kadis kesehatan
Rabu, 13 September 2023 18:10 WIB 2982
Ia melanjutkan, kemudian MA memperberat hukuman Sopian Subri Lubis menjadi empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, juga tanpa pidana tambahan karena sudah dititipkan ke rekening Kejari Padang Sidempuan sebagai UP sebesar Rp352 juta.
"Artinya, terpidana masih menjalani sisa hukuman tiga tahun lagi sesuai putusan kasasi MA," kata Yunius.
Dia mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, terpidana Sopian Subri dieksekusi di Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, dan terpidana dinyatakan sehat.
Terpidana berada dalam tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan sejak tanggal 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian dialihkan penahanannya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023.