Dinkes Medan awasi pasien rujukan BPJS, pastikan kamar di RS
Selasa, 12 September 2023 22:35 WIB 2530
Ia menjelaskan setiap rumah sakit wajib menerima pasien UHC JKMB di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
"Jika kelas 3 penuh, silakan ke kelas 2 atau kelas 1. BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengawasi pihak rumah sakit yang melanggar kerja sama itu," kata Taufiq.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari meminta Dinkes Kota Medan membatalkan kerja sama bagi rumah sakit yang menolak pasien rujukan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap.
"Dinkes Kota Medan harus berikan sanksi tegas rumah sakit swasta yang menolak pasien UHC JKMB. Percuma dialokasikan anggaran Rp247 miliar tahun ini bagi program UHC JKMB," kata dia.
Ia menyebutkan rumah sakit di Kota Medan yang melayani pasien UHC JKMB secara diskriminasi harus mendapatkan sanksi.
"Cabut izin operasionalnya. Pemkot Medan harus tegas untuk memberi efek jera," kata dia.