Medan (ANTARA) -
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Sumatera Utara, mengawasi pasien rujukan BPJS Kesehatan guna memastikan mereka mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit di daerah ini.
"Kami akan tetap mengawasi pasien rujukan, sehingga mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufiq Ririansyah di Medan, Selasa.
Pihaknya berharap, dukungan dari pemangku kepentingan, terutama BPJS Kesehatan dan DPRD Kota Medan, dalam pengawasan di lapangan.
Ia menyebut adanya 48 rumah sakit di Kota Medan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga mereka tidak boleh menolak pasien rujukan program UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta).
Apalagi, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meluncurkan layanan kesehatan gratis Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sebagai bagian dari program UHC di RSUD H. Bachtiar Djafar Kota Medan pada 5 Desember 2022.
"Pasien yang datang harus dilayani dengan baik, dan mendapat perawatan dulu. Jika memang kamar benar-benar penuh, pihak rumah sakit bertanggung jawab merujuk pasien ke rumah sakit lain," kata dia.