Medan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengaku tertarik atas program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diterapkan bagi warga Kota Medan sejak Desember 2022.
"Terkhusus UHC JKMB, kami tertarik ingin mengetahui pembiayaan kesehatan bagi warga miskin yang tidak memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik PBI (penerima bantuan iuran) maupun mandiri," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Indah Mayasari, di Medan, Jumat.
Dalam kunjungan di Balai Kota Medan, Indah yang juga pimpinan rombongan mengungkapkan bahwa kehadirannya ke Kota Medan untuk melakukan studi komparasi program UHC JKMB dan digitalisasi.
Dia mengatakan nantinya hasil pertemuan ini menjadi masukan Pemkab Cilacap untuk dapat diterapkan bagi warga Kabupaten Cilacap.
"Untuk digitalisasi, kami ingin mengetahui penerapan yang dilakukan Pemkot Medan dalam pelayanan publik berbasis digital", jelas Indah.
Asisten Umum Setda Kota Medan Ferry Ichsan menjelaskan bahwa program UHC JKMB berjalan pada 1 Desember 2022, karena angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 96,3 persen dari jumlah penduduk Kota Medan.
Di masa Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 2021, Pemkot Medan mengucurkan anggaran sebesar Rp161,6 miliar agar meningkat jumlah warga signifikan terlindungi BPJS Kesehatan.
Pemkot Medan mengejar jumlah warga terdaftar peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran Rp197,2 miliar pada 2022, kemudian menyiapkan anggaran Rp243,1 miliar pada 2023, dan tahun ini menyiapkan anggaran Rp213,6 miliar.
"Program UHC JKMB atau dikenal berobat gratis cuma menggunakan KTP Kota Medan terwujud atas keseriusan Pemkot Medan memberikan jaminan kesehatan kepada warganya," kata Ferry.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Helena Rugun Nainggolan mengatakan bahwa program UHC/JKMB Kota Medan pada 1 Oktober 2024 telah mencapai sekitar 98,87 persen atau sebanyak 2.513.843 jiwa.
Pihaknya menyebutkan, tinggal 1,13 persen yang belum terlindungi. Namun demikian mereka belum terlindungi BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan menunjukkan KTP Kota Medan.
Sebab prinsipnya warga memiliki KTP Kota Medan, maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis walau ada tunggakan maupun tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Ini juga berlaku bagi ODGJ yang masuk kategori un register. Bahkan UHC JKMB ini, maka warga yang memiliki KTP Kota Medan dapat berobat di seluruh rumah sakit di Indonesia bekerjasama dengan BPJS kesehatan," jelas Helena.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane menjelaskan Pemkot Medan sudah menerapkan tandatangan elektronik seluruh perangkat daerah dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Medan sudah memiliki server sendiri dan telah bekerja sama dengan Badan Sandi Negara dalam digitalisasi, khususnya untuk pengamanan.
"Jadi untuk pelayanan masyarakat, setiap perangkat daerah saat ini memiliki programer. Sehingga tidak harus dari Kominfo, jika ingin menciptakan aplikasi," jelas Amon sapaan akrabnya.