Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Yoki Andri alias Yoki dan terdakwa Rahman Syahputra asal Medan, selama 7,5 tahun atas perkara kurir sabu seberat 5,14 gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa Yoki Andri alias Yoki dan terdakwa Rahman Syahputra 7,5 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap JPU Aprianto di PN Medan, Selasa.
Jaksa menilai perbuatan dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, kata Aprianto, permufakatan jahat bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram yaitu 5,14 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan dua terdakwa menyesali perbuatannya," tuturnya.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Khamazaro melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan, petugas polisi Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Amal Gang Horas, Kecamatan Medan Sunggal adanya peredaran sabu.
Kemudian petugas polisi tersebut melakukan teknik jual beli dengan cara undercover buy dengan Yoki. Sampai di lokasi Yoki Rahman diamankan bersama barang bukti. Dua terdakwa mengaku barang haram tersebut dapat dari Tungkai (lidik).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejari Medan tuntut dua kurir asal Medan selama 7,5 tahun penjara