Medan (ANTARA) - Pemerhati Hukum Pidana di Kota Medan Dr Alpi Sahari menilai bahwa Royal Game di Sonhita Corner, Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, bukan perjudian melainkan permainan ketangkasan yang memiliki izin.
"Dari razia tim gabungan diperoleh fakta, jika tempat itu memiliki izin beroperasi yang diberikan instansi berwenang. Sampai saat izin itu masih aktif, dan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Alpi, di Medan, Senin (23/12).
Dosen pascasarjana Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) menyatakan atas penjelasan Dinas Pariwisata Kota Medan, lanjut dia, Royal Game merupakan adu ketangkasan dengan hadiah berupa barang elektronik, seperti televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, rice cooker, setrika dan lain-lain.
"Dari pernyataan dinas yang berwenang ini, maka dipastikan Royal Game bukan perjudian. Namun permainan ketangkasan berhadiah barang elektronik dan berizin," jelas Alpi merupakan Ketua Prodi Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU ini.
Sedangkan kejahatan perjudian, jelas dia, sebagaimana dimaksud Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana mengandung unsur tanpa izin.
Pada unsur tanpa izin inilah melekat sifat melawan hukum dari semua perbuatan dalam lima macam kejahatan mengenai perjudian tersebut.
"Artinya, tiadanya unsur tanpa izin atau jika telah ada izin dari pejabat atau instansi berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan itu tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya. Oleh karena itu tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana perjudian," tegasnya.
Adanya kegiatan usaha permainan adu ketangkasan berizin yang diperoleh dari instansi berwenang bukan merupakan kualifikasi tindak pidana perjudian sebagai bentuk strafbarhandeling.
"Hal ini harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum dalam penindakan tindak pidana perjudian, sehingga penindakan perjudian tidak dilakukan secara melawan hukum," jelas Dr Alpi.
Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, dan Kelurahan Sukaramai II melakukan razia ke lokasi ketangkasan Royal Game, di Sonhita Corner, Kompleks Asia Mega Mas, Medan, Selasa (17/12).
Razia ini untuk memastikan pemberitaan media daring yang menyebutkan lokasi ini kerap dijadikan perjudian, namun tim gabungan tidak menemukan adanya praktik perjudian jenis apa pun di Royal Game.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggi Batubara diwakili Dani O Boya Duha mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke Royal Game untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan izin beroperasi lokasi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Royal Game telah memiliki izin beroperasi dan sampai sekarang masih aktif serta sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia.
Pihaknya menyebut, Royal Game bukan merupakan permainan judi, tetapi adu ketangkasan berhadiah barang elektronik atau sama seperti City Game, di Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Medan Area.
"Beberapa waktu lalu, kita juga turun memeriksa kelengkapan izin City Game, di Yang Lim Plaza Medan. Hasilnya, City Game memiliki izin masih aktif dan sesuai ketentuan. Kita juga tidak menemukan adanya praktik perjudian jenis apapun," ungkap Dani.
Para pemain, lanjut dia, wajib beli kartu yang bisa diisikan pulsa sesuai dengan keinginan, dan bagi pemenang mendapat poin yang bisa ditukar dengan hadiah barang elektronik.
Dani juga berharap, pengelola Royal Game tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan perizinan yang diberikan.
"Sepanjang pengelola mematuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan sesuai izin yang diberikan, saya kira tidak masalah dan bisa tetap terus beroperasi. Kami tetap akan mengawasi," tegasnya.