"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan dua terdakwa menyesali perbuatannya," tuturnya.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Khamazaro melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan, petugas polisi Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Amal Gang Horas, Kecamatan Medan Sunggal adanya peredaran sabu.
Kemudian petugas polisi tersebut melakukan teknik jual beli dengan cara undercover buy dengan Yoki. Sampai di lokasi Yoki Rahman diamankan bersama barang bukti. Dua terdakwa mengaku barang haram tersebut dapat dari Tungkai (lidik).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejari Medan tuntut dua kurir asal Medan selama 7,5 tahun penjara