Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Yoki Andri alias Yoki dan terdakwa Rahman Syahputra asal Medan, selama 7,5 tahun atas perkara kurir sabu seberat 5,14 gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa Yoki Andri alias Yoki dan terdakwa Rahman Syahputra 7,5 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap JPU Aprianto di PN Medan, Selasa.
Jaksa menilai perbuatan dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, kata Aprianto, permufakatan jahat bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram yaitu 5,14 gram.