Medan (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menghentikan empat penuntutan perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Labuhan Deli, serta Kejari Tanjung Balai dan Labuhan Batu melalui keadilan restoratif.
"Sebelumnya, penghentian perkara ini sudah disetujui koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Sugeng Hariadi mewakili Jampidum Fadil Jumhana yang dihadiri Kajati Sumut Idianto dan pejabat lainnya melalui virtual, Senin (4/9)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Ronny Hutasoit yang dijerat Pasal 406 ayat (1) dari KUHP.
Kemudian di Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Halim Perdana Atmaja alias Halim dijerat Pasal 44 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Jampidum hentikan empat perkara Kejati Sumut lewat keadilan restoratif
Selasa, 5 September 2023 11:04 WIB 1624