Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sumatera Utara menyetop 140 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice" pada Januari sampai Desember 2023.
"Penyumbang perkara terbesar untuk dihentikan yakni Kejari (Kejaksaan Negeri) Simalungun 15 perkara, Kejari Langkat 14 perkara, Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu masing-masing 13 perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia melanjutkan, dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 10 perkara, Kejari Belawan delapan perkara dan Kejari Tanjungbalai tujuh perkara, selebihnya bervariasi dari satu perkara sampai lima perkara.
"Penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai," tutur Yos.
Selain itu, ia mengatakan proses penghentian penuntutan perkara ini adalah esensi, kenapa tersangka melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," sebut Yos.
Dia mengatakan, tindakan keadilan restoratif ini sejalan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum.
Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
"Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat dengan keadilan restoratif," kata Yos.
Kejati Sumut setop 140 perkara dengan keadilan restoratif
Senin, 11 Desember 2023 13:16 WIB 3305