Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan lima perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena pihak berperkara telah berdamai.
"Perkara yang disetujui Jampidum merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri Asahan, Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.Yos melanjutkan ekspose perkara ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda (TP Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampingi Kasubdit Anton Delianto serta Kasubdit lainnya, Selasa (7/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan perkara yang dihentikan dari Kejari Asahan dengan tersangka Ilham Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 KHUP, Kejari Simalungun M Syahrul melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Julianta melanggar Pasal 111 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dua perkara lainnya dari Kejari Langkat tersangka Rahmad Prayuda melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan tersangka Yuliana Dalimunthe melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Yos mengatakan perkara ini telah berdasarkan Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai."Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh JPU, tim penyidik dari Kepolisian dan tokoh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut menghentikan penuntutan sebanyak 24 kasus dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Januari-April 2024.