Jampidum hentikan empat perkara Kejati Sumut lewat keadilan restoratif
Selasa, 5 September 2023 11:04 WIB 1622
Kemudian pada Kejari Labuhan Batu dengan tersangka Ariel Putra Simamora dijerat Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang penganiayaan dan di Cabjari Labuhan Deli dengan tersangka Masri Hamdani alias Bondan dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014.
"Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Yos.
Ditambahkan Yos, proses perdamaian itu disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Yos.