Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Ditresnarkoba Polda Kalteng) berhasil menangkap seorang mahasiswi disalah satu universitas di Palangka Raya berinisial GS (22) diduga mengedarkan atau menyimpan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
"Penangkapan GS ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sering terjadi di jalan Pangeran Samudra 1 Palangka Raya," kata Erlan.
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan, alhasil anggota berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan GS disalah satu Barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya, pada hari Jumat 8 November 2024.
Kemudian, setelah dimintai keterangan lebih lanjut GS mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan di baraknya atas perintah dari HS yang dikomunikasikan melalui handphone saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
"Anggota kami tanpa menunggu lama langsung bergerak dan menangkap HS yang posisinya berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tanpa perlawanan," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram, dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital.
Erlan juga menegaskan, bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh karena itu masyarakat harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba ke wilayah Kalteng dan mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di provinsi setempat bisa berpenghasilan dan bisa terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Erlan Munaji.