Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan 13 perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Kepala Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dengan mengajukan perkara untuk dihentikan dengan cara RJ, Selasa (17/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Yos merinci perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Taufik Akbar Harahap melanggar Pasal 362 KUHPidana, tersangka Budi Handoko Harahap melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana, tersangka Hasbul Yamin Pasaribu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka Suyono melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dan tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian dari Kejari Dairi dengan tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.
Kejati Sumut hentikan penuntutan 13 perkara dengan "restorative justice"
Rabu, 18 Oktober 2023 9:38 WIB 2847