Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam sehari karena pihak berperkara telah berdamai.
"Perkara yang disetujui Jampidum hari ini merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Labuhanbatu dan Kejari Gunungsitoli," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Yos mengatakan ekspose perkara ini disampaikan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi para Kasubdit Jampidum yang kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
"Perkara yang dihentikan dari Kejari Medan dengan tersangka tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana," ucapnya.
Kemudian perkara asal Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Musa Siregar sebelumnya dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Selain itu perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Medison Harefa alias Ama Andi dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Yos mengatakan tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan RI No15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
"Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," tuturnya.
Penghentian penuntutan perkara ini, menurut Yos, lebih mengedepankan penegakan hukum secara humanis dan mengedepankan hati nurani.
"Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan dalam konteks ini, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap ujarnya.
Yos mengatakan masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini serta proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
"Karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres dan keluarga dari tersangka dan korban," ucap Yos.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan RJ dalam sehari
Dalam sehari, Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan RJ
Senin, 18 Maret 2024 23:29 WIB 2135