Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Langkat dalam kurun waktu delapan mulai dari bulan Januari sampai Agustus 2023, mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika baik itu sabu-sabu, ganja, sebanyak 217 kasus, termasuk jaringan provinsi.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SH MG melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, di Stabat, Sabtu (2/9).
Hardiyanto menyebutkan dari total 217 kasus yang diungkap telah mengamankan pelaku sebanyak 255 orang laki-laki dan 15 orang perempuan yang merupakan bandar, pengedar dan pemakai.
"Dari 217 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Langkat berserta Polsek sejajaran juga kita berhasil ungkap ada beberapa yang merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi," katanya.
Personel Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 363.330,07 gram atau 363 kilogram, sabu-sabu sebanyak 22.544,76 gram atau 22 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 38 butir dengan berat 22,23 gram, ujarnya.
Saat sekarang ini para tersangka sebahagian besar sudah dilimpahkan ke JPU dan yang masih berada di RTP Polres Langkat sebanyak 99 laki-laki dan satu orang wanita
Sementara Kasi Humas AKP Yudianto secara terpisah menyampaikan pesan Kapolres AKBP Faisal Simatupang keberhasilan Satres Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani membantu pihak kepolisian dalam berkerja.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba,"ucapnya.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, saat ini kita sudah membangun beberapa titik posko Kampung Bebas Dari Narkoba di setiap kecamatan.